Kamis, 12 Juli 2018

Kode Etik IEEE (1979-1990)



Pembukaan
Insinyur, ilmuwan dan teknolog mempengaruhi kualitas hidup untuk semua orang di kelompok
teknologi masyarakat kita . Oleh karena itu, dalam mengejar profesinya, penting bagi anggota
IEEE untuk melakukan pekerjaan mereka secara etis sehingga mereka dapat menghargai
kepercayaan rekan kerja, pengusaha, klien dan masyarakat. Kode Etik IEEE mewakili standar
perilaku profesional untuk anggota IEEE dalam melaksanakan tanggung jawab mereka kepada
pengusaha, klien, masyarakat dan rekan kerja mereka di Institut ini dan masyarakat profesional
lainnya.
Pasal I             Anggota harus mempertahankan standar ketekunan, kreativitas dan produktivitas
yang tinggi, dan harus:
1. Menerima tanggung jawab atas tindakan mereka;
2. Bersikaplah jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan dari tanggal yang
tersedia;
3. Melaksanakan tugas teknologis dan menerima tanggung jawab hanya jika memenuhi syarat
dengan pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh kepada atasan atau klien
mereka terkait kualifikasi;
4. Pertahankan keterampilan profesional mereka pada level seni, dan kenali pentingnya acara
terkini dalam pekerjaan mereka;
5. Memenuhi mutu dan wibawa profesinya dengan berlatih dengan cara yang bermartabat dan
mendapat kompensasi yang memadai.
Pasal II           Dalam pekerjaan mereka, anggota harus :
1. Perlakukan dengan adil semua kolega dan rekan kerja, terlepas dari ras, agama, jenis kelamin,
usia atau asal negara;
2. Melaporkan, menerbitkan dan menyebarkan informasi secara bebas kepada orang lain, tunduk
pada pembatasan hukum dan kepemilikan;
3. Dorong kolega dan rekan kerja untuk bertindak sesuai dengan Kode Etik ini dan dukung
mereka saat mereka melakukannya;
4. Mencari, menerima dan menawarkan kritik kerja yang jujur, dan menghargai kontribusi orang
lain;
5. Mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat profesional mereka;
6. Bantu kolega dan rekan kerja dalam pengembangan profesional mereka.
Pasal III          Dalam hubungan mereka dengan atasan dan klien, anggota harus :
1. Bertindak sebagai agen atau wali yang setia bagi pemberi kerja atau klien mereka dalam
urusan profesional dan bisnis, asalkan tindakan tersebut sesuai dengan bagian lain dari Kode ini;
2. Simpan informasi tentang urusan bisnis atau proses teknis dari perusahaan atau klien secara
rahasia saat bekerja, dan kemudian, sampai informasi tersebut dilepaskan dengan benar, asalkan
tindakan tersebut sesuai dengan bagian lain dari Kode ini;
3. Menginformasikan kepada atasan, klien, masyarakat profesional atau lembaga publik atau
lembaga swasta di mana mereka menjadi anggota atau yang dapat mereka lakukan presentasi,
tentang keadaan apa pun yang dapat menyebabkan konflik kepentingan;
4. Tidak memberi atau menerima, secara langsung atau tidak langsung, hadiah, pembayaran, atau
layanan apa pun yang lebih dari nominal uang untuk atau dari mereka yang memiliki hubungan
bisnis dengan atasan atau klien mereka;
5. Bantu dan beri tahu atasan atau klien mereka dalam mengantisipasi kemungkinan akibat dari
perbuatannya, langsung dan tidak langsung, langsung atau jauh, dari proyek, pekerjaan atau
rencana yang mereka ketahui.
Pasal IV          Dalam memenuhi tanggung jawab mereka kepada masyarakat, anggota wajib :
1. Melindungi keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan berbicara menentang
pelanggaran di bidang-bidang yang mempengaruhi kepentingan umum;
2. Kontribusi saran ahli yang sewajarnya, untuk organisasi masyarakat, amal atau organisasi
nirlaba lainnya;
3. Berusaha untuk memperluas pengetahuan dan apresiasi publik atas profesinya dan prestasinya.

Disetujui tanggal 18 Februari 1979, oleh Dewan Direksi Institut Teknik Elektro dan Elektronika, Inc

Perlunya Melindungi Karya Ilmiah Dengan Hak Cipta


Bagi kalian yang sering membuat karya tulisan bisa berupa cerpen, novel, ataupun karya ilmiah pasti sebal kan jika ada yang menyalin karya tulis kita tanpa mencantumkan sumbernya. Maka dari itu peran hak cipta sangatlah penting bagi para penulis. Selain keuntungan ekonomis yang bisa kita dapat dengan mndaftarakan tulisan kita dengan hak cipta, ternyata ada keuntungan moral juga loh yang bisa kita dapatkan sekaligus jika kita memakai hak cipta pada tulisan kita. Karena secara tidak langsung, penulis/penemu memiliki eksistensi yang tidak dapat dihilangkan dan tidak dapat dihapus oleh siapapun, sekalipun hak ciptanya telah berpindah tangan.
http://indokku.com/wp-content/uploads/2017/11/hak-cipta.jpg

Apa sih pengertian dari hak cipta? Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang gak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umunya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sbg), komposisi usik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, ernagkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor “keahlian, keaslian, dan usaha”. Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah. Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta. (https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta)
Daftar Umum Hak Cipta di Indonesia antara lain memuat data-data mengenai:
·         Nama pencipta dan pemegang hak cipta;
·         Tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran hak cipta;
·         Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37 Undang-undang hak cipta 19/2002;
·     Nomor pendaftaran hak cipta. Pendaftaran hak cipta dianggap telah dilakukan saat permohonan pendaftaran hak cipta telah dinyatakan lengkap dan diterima Ditjen Hak kekayaan Intelektual.
Pendaftaran hak cipta kemudian dalam Berita Resmi Hak cipta oleh Ditjen hak cipta. Cara mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini semakin dipermudah, antara lain dapat diajukan melalui kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000, khusus untuk hak cipta, hak paten dan Merek dagang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang Penunjukkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan pendaftaran hak cipta, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No. H-08-PR.07.10 Thn 2000. Sejak Tahun 2004, kebijakan prosedur mendaftarkan Hak cipta melalui Kanwil departemen kehakiman dan HAM lebih disempurnakan lagi, yaitu meliputi semua bidang Hak kekayaan Intelektual, Hak cipta, Desain industri, Desain Tata letak Sirkuit terpadu, rahasia dagang, hak Paten dan hak Merek Dagang. Dalam bidang hak cipta, tidak dikenal adanya permohonan pendaftaran hak cipta dengan menggunakan hak prioritas seperti di bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Hal ini disebabkan karena dalam bidang hak cipta pengakuan oleh negara secara otomatis akan diberikan pada saat ciptaan itu muncul pertama kali. Sedangkan dalam bidang Hak cipta pengakuan oleh negara secara otomatis dan akan diberikan pada saat ciptaan itu muncul pertama kali. (http://www.hukumsumberhukum.com/)

Source :                                              
https://www.duniadosen.com/peranan-penting-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-untuk-hasil-penelitian-dosen/