Sabtu, 18 Oktober 2014

Negara dan Warga Negara

A. Definisi Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli
*Definisi Negara Secara Umum
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaanya baik politik,militer,ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalag pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Keberadaan Negara salah satunya adalah untuk memudahkan rakyatnya mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan di suatu dokumen yang disebut dengan konstitusi ,didalamnya terdapat nilai-nilai tinggi yang dijunjung oleh rakyat sebagai anggota Negara. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu system atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,dan berdiri secara independent.
*Definisi Negara Menurut Para Ahli
Ada beberapa definisi Negara menurut para ahli,yaitu:
1) Prof. Soenarko:
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien(kedaulatan)
2) O. Notohamidjojo:
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya
3) Prof. R. Djoko Soetono, SH:
Negara adalah organisasi manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
4) Max Weber:
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasn fisik secara sah dalam suatu masyarakat
5) K. Plato:
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam


B. Definisi Warga Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli
*Definisi Warga Negara
Warga Negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari penduduk yang merupakan unsur suatu Negara. Warga Negara juga bisa diartikan sebagai seseorang yang sudah merdeka Karena warga Negara mengandung arti peserta,anggota, atau warga dari suatu Negara. Setiap warga Negara memiliki hak yang sama dihadapan umum. Semua warga Negara mempunyai kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Beberapa definisi warga Negara;
• Warga Negara adalah orang yang terkait dengan system hokum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
• Warga Negara secara hokum ada anggota suatu Negara yang mempunyai keterkikatan timbale balik dengan negaranya.
• Warga Negara adalah orang yang tinggal di dalam sebuah Negara dan mengakui semua peraturan yang tekandung di dalam Negara tersebut.
*Definisi Warga Negara Menurut Para Ahli
a) A.S. Hikam:
Bahwa warga Negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula Negara lebih berarti objek yang berarti orang-orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
b) Koerniatmanto S. :
Mendefinisikan warga Negara dengan anggota Negara. Sebagai anggota Negara,seorang warga Negara mempunyai kedudukanyang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
c) UU No. 62 Tahun 1958:
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia .

C. Teori Terbentuknya Suatu Negara dan Warga Negara
Teori terbentuknya suatu Negara dan warga Negara ada 5,yaitu:
1. Teori Kenyataan:
Timbulnya suatu Negara adalah sebuah kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsure Negara(wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat)terpenuhi, maka pada saat itu pula Negara itu menjadi suatu kenyataan.
2. Teori Perjanjian Masyarakat:
Sebuah Negara bisa ada karena salah satu faktor ini, karena pada zaman dahulu manusia masih hidup sendiri – sendiri atau dan berpindah – pindah, pada waktu ittu juga rentan terjadinya perselisihan dan kekecauan karena tidak adanya peraturan pada masa itu. Maka dari itu muncullah suatu perjanjian diantara manusia pada masa itu, karena tanpa adanya peraturan kehidupan manusia tidak akan berbeda dengan cara hidupnya binatang buas.
3. Teori Ketuhanan:
Timbulnya Negara adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak – Nya . cirri Negara yang menganut teori ketuhanan dapat dilihat dari UUD berbagai Negara yang antara lain mencantumkan frasa:Berkat rahmat Tuhan atau By the grace of God.
4. Teori Kekuatan:
Dapat diartikan bahwa Negara pertama adalah hasil dari suatu kubu yang kuat terhadap kubu yang lemah. Dalam teori kekuatan faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan suatu Negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk Negara.
5. Teori Alamiah:
Teori alamiah(natural theory)pertama dikemukakan oleh Aristoteles,. Baginya Negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya Negara, karena manusia petama – tama adalah makhluk politik(zoon politicon)dan kemudian makhluk sosial. Karena kodrat itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. 
D. Fungsi Negara dan Warga Negara 
*Fungsi Negara
Pada dasarnya Negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tercapainya cita – cita bersama, supaya tujuan Negara tercapai, maka ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
✓ Menjaga keamanan dan ketertiban
✓ Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
✓ Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan perlengkapan alat-alat pertahan yang modern.
✓ Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan
Adapun tugas Negara secara umum, yaitu:
✓ Tugas Esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan Negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.
✓ Tugas Fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi
*Fungsi Warga Negara
Fungsi warga Negara dalam hukum Negara/pemerintahan yaitu setiap warga Negara wajib turut serta dalam penegakkan hukum-hukum di Negara Indonesia agar penegakkan hukum di negeri ini dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Referensi:
Fisipunsil.blogspot.com
Geraldterryimanuel.wordpress.com
Wulansari-wulansarii.blogspot.com 
Zonasiswa.com
Taniakharismaya.wordpress.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar