Bagi
kalian yang sering membuat karya tulisan bisa berupa cerpen, novel, ataupun
karya ilmiah pasti sebal kan jika ada yang menyalin karya tulis kita tanpa
mencantumkan sumbernya. Maka dari itu peran hak cipta sangatlah penting bagi
para penulis. Selain keuntungan ekonomis yang bisa kita dapat dengan
mndaftarakan tulisan kita dengan hak cipta, ternyata ada keuntungan moral juga
loh yang bisa kita dapatkan sekaligus jika kita memakai hak cipta pada tulisan
kita. Karena secara tidak langsung, penulis/penemu memiliki eksistensi yang
tidak dapat dihilangkan dan tidak dapat dihapus oleh siapapun, sekalipun hak ciptanya
telah berpindah tangan.
http://indokku.com/wp-content/uploads/2017/11/hak-cipta.jpg |
Apa
sih pengertian dari hak cipta? Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin
suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang gak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umunya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis
(tari, balet, dan sbg), komposisi usik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung,
foto, ernagkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Setiap
negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan
bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu
ciptaan harus mengandung faktor “keahlian, keaslian, dan usaha”. Pada sistem
yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan
diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan
ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu
(seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak
cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun, walaupun suatu ciptaan tidak
perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan
(sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi
bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan
bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan
hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris
(Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8).
Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip
tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta. (https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta)
Daftar
Umum Hak Cipta di Indonesia antara lain memuat data-data mengenai:
·
Nama pencipta dan pemegang hak cipta;
·
Tanggal penerimaan surat permohonan
pendaftaran hak cipta;
·
Tanggal lengkapnya persyaratan menurut
Pasal 37 Undang-undang hak cipta 19/2002;
· Nomor pendaftaran hak cipta. Pendaftaran
hak cipta dianggap telah dilakukan saat permohonan pendaftaran hak cipta telah
dinyatakan lengkap dan diterima Ditjen Hak kekayaan Intelektual.
Pendaftaran
hak cipta kemudian dalam Berita Resmi Hak cipta oleh Ditjen hak cipta. Cara
mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini semakin dipermudah, antara lain
dapat diajukan melalui kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di masing-masing
ibu kota provinsi. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000,
khusus untuk hak cipta, hak paten dan Merek dagang, berdasarkan Peraturan
Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang Penunjukkan Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan pendaftaran hak cipta,
serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta
berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No.
H-08-PR.07.10 Thn 2000. Sejak Tahun 2004, kebijakan prosedur mendaftarkan Hak
cipta melalui Kanwil departemen kehakiman dan HAM lebih disempurnakan lagi,
yaitu meliputi semua bidang Hak kekayaan Intelektual, Hak cipta, Desain
industri, Desain Tata letak Sirkuit terpadu, rahasia dagang, hak Paten dan hak
Merek Dagang. Dalam bidang hak cipta, tidak dikenal adanya permohonan
pendaftaran hak cipta dengan menggunakan hak prioritas seperti di bidang Hak
Kekayaan Intelektual lainnya. Hal ini disebabkan karena dalam bidang hak cipta
pengakuan oleh negara secara otomatis akan diberikan pada saat ciptaan itu
muncul pertama kali. Sedangkan dalam bidang Hak cipta pengakuan oleh negara
secara otomatis dan akan diberikan pada saat ciptaan itu muncul pertama kali. (http://www.hukumsumberhukum.com/)
Source :
https://www.duniadosen.com/peranan-penting-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-untuk-hasil-penelitian-dosen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar