Kamis, 12 Juli 2018

Perlunya Melindungi Karya Ilmiah Dengan Hak Cipta


Bagi kalian yang sering membuat karya tulisan bisa berupa cerpen, novel, ataupun karya ilmiah pasti sebal kan jika ada yang menyalin karya tulis kita tanpa mencantumkan sumbernya. Maka dari itu peran hak cipta sangatlah penting bagi para penulis. Selain keuntungan ekonomis yang bisa kita dapat dengan mndaftarakan tulisan kita dengan hak cipta, ternyata ada keuntungan moral juga loh yang bisa kita dapatkan sekaligus jika kita memakai hak cipta pada tulisan kita. Karena secara tidak langsung, penulis/penemu memiliki eksistensi yang tidak dapat dihilangkan dan tidak dapat dihapus oleh siapapun, sekalipun hak ciptanya telah berpindah tangan.
http://indokku.com/wp-content/uploads/2017/11/hak-cipta.jpg

Apa sih pengertian dari hak cipta? Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang gak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umunya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sbg), komposisi usik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, ernagkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor “keahlian, keaslian, dan usaha”. Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah. Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta. (https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta)
Daftar Umum Hak Cipta di Indonesia antara lain memuat data-data mengenai:
·         Nama pencipta dan pemegang hak cipta;
·         Tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran hak cipta;
·         Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37 Undang-undang hak cipta 19/2002;
·     Nomor pendaftaran hak cipta. Pendaftaran hak cipta dianggap telah dilakukan saat permohonan pendaftaran hak cipta telah dinyatakan lengkap dan diterima Ditjen Hak kekayaan Intelektual.
Pendaftaran hak cipta kemudian dalam Berita Resmi Hak cipta oleh Ditjen hak cipta. Cara mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini semakin dipermudah, antara lain dapat diajukan melalui kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000, khusus untuk hak cipta, hak paten dan Merek dagang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang Penunjukkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan pendaftaran hak cipta, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No. H-08-PR.07.10 Thn 2000. Sejak Tahun 2004, kebijakan prosedur mendaftarkan Hak cipta melalui Kanwil departemen kehakiman dan HAM lebih disempurnakan lagi, yaitu meliputi semua bidang Hak kekayaan Intelektual, Hak cipta, Desain industri, Desain Tata letak Sirkuit terpadu, rahasia dagang, hak Paten dan hak Merek Dagang. Dalam bidang hak cipta, tidak dikenal adanya permohonan pendaftaran hak cipta dengan menggunakan hak prioritas seperti di bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Hal ini disebabkan karena dalam bidang hak cipta pengakuan oleh negara secara otomatis akan diberikan pada saat ciptaan itu muncul pertama kali. Sedangkan dalam bidang Hak cipta pengakuan oleh negara secara otomatis dan akan diberikan pada saat ciptaan itu muncul pertama kali. (http://www.hukumsumberhukum.com/)

Source :                                              
https://www.duniadosen.com/peranan-penting-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-untuk-hasil-penelitian-dosen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar